Sabtu, 12 Juni 2010

Demokratisasi Pendidikan











Demokratisasi Pendidikan (Kajian Pada Jenjang
Pendidikan Dasar)



Oleh : Drs. Yadi Mulyadi, MT dari Universitas Negeri
Semarang



Pendahuluan

Banyak indikator telah menunjukkan bahwa mutu pendidikan kita masih
sedemikian memprihatinkan. Rendahnya rerata NEM yang dapat dicapai oleh siswa
dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas memberi petunjuk betapa
rendahnya mutu pendidikan terhadap penguasaan bahan ajar yang dapat diserap.



Kesenjangan yang bertingkat juga terjadi dan dirasakan oleh masing-masing jenjang
seperti halnya sering dilansir kalangan Perguruan Tinggi yang merasa bahwa
bekal kemampuan lulusan SMA masih dipandang kurang memadai, selanjutnya di
kalangan guru-guru SMA dirasakan betapa rendahnya kemampuan lulusan SMP,
demikian selanjutnya guru-guru SMP juga mengeluh betapa lemahnya kemampuan
para lulusan SD. Belum lagi adanya
88,4% lulusan SMA tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 34,4% lulusan SMP
tidak dapat melanjutkan ke SMA (Balitbang Diknas, 2000). Hal ini tentunya
juga berlanjut yakni betapa masih banyaknya lulusan SD yang tak dapat
melanjutkan ke SMP.



“Keterpurukan pendidikan” kita juga akan tampak semakin jelas bila kita
mengacu pada komparasi internasional, dimana diketahui betapa rendahnya
kualitas pendidikan di Indonesia sebagaimana yang dilaporkan oleh Human
Development Index yakni Indonesia menduduki peringkat 102 dari 106 negara
yang disurvai, satu peringkat di bawah Vietnam. Sementara itu hasil survai
the Political Economic Risk Consultation (PERC) melaporkan bahwa Indonesia berada
di peringkat ke 12 dari 12 negara yang disurvai, juga satu peringkat di bawah
Vietnam.



Ketika mutu pendidikan belum dapat teratasi, tantangan lain juga tengah
muncul seperti angka putus sekolah sebagaimana yang telah disinggung di atas
yang relatif tinggi, daya tampung sekolah yang masih sangat terbatas, angka
pengangguran yang terus meningkat, lapangan kerja yang masih terbatas, dan
seterusnya. Kesan-kesan sementara yang dapat ditangkap adalah bahwa
pendidikan baru pantas dinikmati oleh sekelompok orang yang berduit. Kesan
semacam ini tampak mencolok ketika sebuah sekolah dan perguruan tinggi
favorit secara terbuka memberikan “kesempatan kepada siapapun” untuk menjadi
siswa/mahasiswa sejauh mampu memberikan sejumlah dana yang ditawarkan.
Sementara itu masyarakat awam tidak banyak memiliki infomasi tentang hak dan
kriterianya untuk menuju kesana.







Legalitas Demokratisasi Pendidikan

Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut
pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal
sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang
berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena
itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah
memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas
telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang
menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.



Terkait dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah
telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang dianggap
sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasioanal dilakukan
untuk memperbarui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut secara tegas memperkuat
tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan.



Secara retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat dipergunakan sebagai
jawaban atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni diberinya peluang
bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada keluarga dan
masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan
minat dan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan tuntuan
lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan
dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya
ditinjau kembali hal-hal yang sudah tidak relevan.



Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (leraning society) perlu diberikan
kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan
kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan
prinsip belajar seumur hidup.



Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan telah
menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara konseptual
pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok
usia sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan karena alasan
tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga
hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya







Demokratisasi dan Transformasi Sosial



Sebagaimana telah disinggung dalam pendahuluan bahwa secara substansial
demokratisasi pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga negara atas
kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati pendidikan. Dalam hal ini
kesempatan setiap warga negara dalam mengikuti pendidikan juga tidak
didasarkan atas diskriminasi tertentu. Hal ini sesuai dengan bunyi pernyataan
Undang-Undang N0. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) yaitu: “Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.



Kehidupan demokrasi dalam bidang pendidikan merupakan tindakan menghargai
keberagaman potensi individu yang bereda dalam kebersamaan. Dengan demikian
segala bentuk penyamarataan individu dalam satu uniformitas dan pengingkaran
terhadap keunikan sifat individu bertentangan dengan salah satu prinsip
demokrasi



Dari hak-hak warga negara dalam mengikuti pendidikan tersebut tersirat adanya
dua hal penting yaitu: pertama, pemerolehan pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan dalam batas tertentu yakni pada level pendidikan dasar sembilan
tahun; kedua, adanya peluang untuk memilih satuan pendidikan sesuai dengan
karakteristiknya.



Demokratisasi pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga
nilai-nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Dalam hal ini
melalui upaya demokratisasi pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya
individu yang kreatif, kritis, dan produktif tanpa harus mengorbankan
martabat dan dirinya.



Dalam kenyataan ditemui adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat atas
hak-hak tersebut dalam menikmati pendidikan. Menurut kajian Mely G. Tan
(1990) menunjukkan adanya dua kenyataan yakni yang bersifat terbuka yang
berdasarkan kemampuan akademik dan ikhtiar pribadi, sedangkan yang lain
bersifat tertutup yaitu yang berdasarkan golongan atau keturunan. Dengan
adanya demokratisasi pendidikan, maka dengan sendirinya secara prinsip akan
lebih memenangkan yang bersifat terbuka, sehingga setiap warga negara dalam
menikmati pendidikan seharusnya tidak lagi didasarkan atas kabilah atau
kelompok tertentu saja yang memiliki uang dan/atau kekuasaan.



Perkembangan global yang salah satunya ditengarai oleh berkembangnya berbagai
industrialisasi, perkembangan ekonomi, dan informasi yang sedemikian cepat
memiliki pengaruh yang besar terhadap munculnya kategori kelompok-kelompok
lapisan masyarakat. Era industrialisasi yang dibarengi dengan gencarnya
informasi mendorong munculnya persepsi knowledge is power (Drucker,
1989:237). Kebutuhan terhadap pendidikan juga semakin bervariasi, baik yang
bersifat formal maupun nonformal dengan penyelenggara yang beraneka ragam.
Pusat-pusat infomasi baik yang melalui media elektronik maupun cetak dari
dalam maupun luar negeri dengan mudah dapat diperoleh. Dapatkah realitas ini
menciptakan ketidakberpihakan antara yang menguasai dan tidak menguasai
knowledge. Hal ini menjadi sangat penting ketika menyangkut akses, alokasi,
serta distribusi sumber-sumber informasi bagi masyarakat umum. Masalahnya
terletak pada bukan saja siapa yang mempunyai akses terhadap sumber
informasi, tetapi juga adakah mekanisme yang demokratis bagi para anggota
masyarakat untuk memiliki akses terhadap sumber informasi. Kebutuhan akan hal
ini sangat penting dan mendesak, karena seperti kata Drucker (1989:239) kita
juga mengetahui bahwa knowledge workers tidak hanya menjadi leaders tetapi
juga rulers yang mempengaruhi the forces of change.



Mely G. Tan (1990:192-193) berpendapat bahwa terbentuknya lapisan masyarakat
yang “cukup tahu” berkat akses informasi yang dimilikinya sebagaimana
tersebut di atas, akan mengakibatkan tuntutan-tuntutan yang menyangkut berbagai
kebebasan yang berhubungan dengan kualitas hidup. Termasuk juga tuntutan agar
dihapusnya berbagai bentuk monopoli ekonomi maupun keterbukaan dalam
kehidupan berpolitik. Proses semacam ini menuntut adanya relasi
kemasyarakatan yang demokratis.



Secara esensial salah satu tanggung jawab dari pelaksanaan Sistem Pendidikan
Nasional dalam transformasi sosial yang tengah berlangsung adalah menanamkan
dan mengoperasikan ethos, nilai, dan moralitas bangsa dalam menerima dan
mengelola informasi yang silih berganti menjadi aset dalam meningkatkan
kualitas dirinya. Dalam design pembelajaran secara eksplisit membuka peluang
secara lebar terhadap penggunaan kemampuan nalar dalam mengelola dan
mengambil keputusan terhadap perubahan yang dihadapi yang semuanya tersaji
dalam bentuk integralistik dalam pendidikan, sehingga menjadikan knowledge
people have to learn to take responsibility.







Program Wajib Belajar pada Pendidikan Dasar

Program wajib belajar secara menyeluruh pada level pendidikan dasar di
Indonesia merupakan keputusan politik yang tak dapat diabaikan. Asumsi yang
mendasari pentingnya keputusan politik tersebut, secara legal formal tertuang
dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa
:”Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar”. Hal ini penting sebagai suatu batas minimal bagi
seseorang agar dapat hidup secara efektif, efisien dan produktif di dalam
masyarakat. Melalui wajib belajar sembilan tahun berarti bahwa semua warga
negara yang berumur 9-15 tahun akan dipersiapkan sedemikian rupa melalui
pendidikan untuk kelak menjadi warga negara yang dapat memainkan perannya
secara terbuka dan demokratis. Mengingat strata kelompok ini cukup besar dan
cenderung bertambah, maka kehadirannya menjadi penting untuk diperhitungkan.



Kelompok tersebut merupakan basis yang cukup memadai bagi proses sosialisasi
dan kualifikasi dalam pembentukan well informed rulers and leader sebagai
suatu ciri yang penting dalam masyarakat informasi masa depan. Sehubungan
dengan hal ini tentunya juga perlu dipikirkan model program wajib belajar
yang tepat sesuai dengan konsep pendidikan seumur hidup versi Indonesia. Hal
ini mengingat kompleksitas problema yang dihadapi oleh siswa dalam konteks kehidupan
dan budaya yang menyatu dengan kehidupannya. Untuk menghadapi hal ini
rentangan usia wajib belajar sebaiknya tidak merupakan harga mati, sehingga
memungkinkan terjadinya model pembelajaran multy-entry-multy-exit khususnya
pada pelaksanaan wajib belajar. Dengan demikian seseorang dapat dengan
fleksibel mengatur kondisi dirinya dengan peluang yang tersedia pada
masa-masa dimana dia dapat belajar dan bekerja.



Mengacu pada model ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada siapa yang
hendak memasuki dunia kerja terlebih dahulu atau sebaliknya, karena ada
jaminan bagi dirinya untuk memilih dan mengikuti pendidikan tertentu sesuai
dengan kurun waktu yang diaturnya sendiri. Artinya bahwa dalam rangka
demokratisasi pendidikan tidak lagi disekat dengan kurun waktu tertentu oleh
para pengambil kebijakan, tetapi juga dimanfaatkan kapan saja mereka mau.
Sebagai konsekuensi logis dari penerepan model ini adalah hilangnya garis
pemisah antara masyarakt terdidik, setengah terdidik, maupun tidak terdidik.







Guru dan Kurikulum pada Pendidikan Dasar

Disadari bahwa secara konseptual pemahaman terhadap kurikulum mendapatkan
pemaknaan yang sangat beragam. Para pakar kurikulumpun memberikan jawaban
yang bervariasi, sesuai dengan sudut pandang kajian maupun aspek materinya
yang sedemikian luas untuk dapat dijelajahi. Bahkan dari hal-hal yang paling
konkret hingga yang paling abstrak sekalipun dapat dijadikan semacam argumen
dalam memberikan pemaknaan terhadap kurikulum.



Walau demikian, hal yang secara substansial perlu dicermati dan dijaga adalah
adanya upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi proses simplifikasi pemahaman
terhadap makna kurikulum itu sendiri. Terjadinya keterjerumusan kita pada
miskonsepsi terhadap pengembangan kurikulum antara lain sebgai akibat dari proses
simplifikasi pemahaman terhadap kurikulum, sehingga terjebak memaknai
kurikulum dalam arti yang sangat sempit. Sehubungan dengan ini, hal yang
perlu dipertimbangkan dalam merancangbangun kurikulum pendidikan dasar untuk
masa depan.



Sebagai konsekuensi dari miskonsepsi terhadap pengembangan kurikulum adalah
terjadinya “malpraktek” pendidikan yang pada gilirannya berdampak pada
rendahnya peran serta guru dalam proses pembelajaran di kelas.



Agar terhindar dari tindakan simplifikasi pemahaman terhadap kurikulum, maka
ada baiknya jika secara singkat dibahas mengenai konsep kurikulum dalam arti
luas, sehingga dapat dicermati kapan dan bagaimana guru dapat memberikan
kontribusinya dalam proses pengembangan kurikulum.



Dalam literatur memang banyak ditemukan definisi kurikulum yang sangat
bervariasi, bergantung pada konteks tertentu saat para pakar
mendefinisikannya. Namun demikian menurut Beane dkk (1986) dinyatakan bahwa
konsep kurikulum dapat diklasifikasikan ke dalam empat jenis pengertian yang
meliputi: (1) kurikulum sebagai produk; (2) kurikulum sebagai program; (3)
kurikulum sebagai hasil yang diinginkan dan; (4) kurikulum sebagai pengalaman
belajar bagi peserta didik.



Kurikulum sebagai produk merupakan hasil perencanaan, pengembangan, dan
perekayasaan kurikulum. Pengertian ini memiliki keuntungan berupa kemungkinan
yang dapat dilakukan terkait dengan arah dan tujuan pendidikan secara lebih
konkret dalam sebuah dokumen yang untuk selanjutnya diberi label kurikulum.
Oleh karena itu kurikulum dalam arti produk merupakan hasil yang konkret yang
dapat diamati dalam bentuk dokumen hasil kerja sebuah tim pengembang
kurikulum. Kiranya perlu juga diingat bahwa definisi tersebut juga memiliki
kelemahan yakni adanya pemaknaan yang sempit terhadap kurikulum. Dalam hal
ini kurikulum hanya dipandang sebagai dokumen yang memuat serentetan daftar
pokok bahasan materi dari suatu mata pelajaran. Belum lagi jika kurikulum
hanya dipahami sebagai produk berupa kemungkinan munculnya asumsi bahwa
perencanaan kurikulum dapat mendeskripsikan semua kegiatan pembelajaran yang
akan terjadi di sekolah. Untuk konteks lingkup pendidikan dewasa ini rasanya
akan kesulitan untuk dapat mengakomodir semua fenomena kehidupan yang sangat
dinamis.



Kurikulum sebagai program secara esensial merupakan kurikulum yang berbentuk
program-program pengajaran secara riil. Dalam bentuk yang ekstrim, kurikulum
sebagai program dapat termanifestasikan dalam serentetan daftar pelajaran
ataupun pokok bahasan yang diajarkan pada kurun waktu tertentu seperti halnya
dalam kurun waktu satu semester. Elaborasi atas interpretasi yang lebih luas
dari definisi tersebut dapat mencakupi aspek-aspek akademik yang kemungkinan
perlu dimiliki oleh sekolah dalam kerangka kegiatan pembelajaran suatu kajian
ilmu tertentu. Keuntungan yang dapat diambil dari cara pandang ini yaitu (1)
dengan cepat dapat menunjukkan dan menjelaskan apa yang dimaksud kurikulum
dengan lebih konkret, (2) dapat memahami bahwa kegiatan pembelajaran dapat
terjadi dalam setting yang berbeda pada jenjang yang berbeda. Sementara itu
kelemahannya adalah munculnya asumsi bahwa apa yang tampak dalam daftar pokok
bahasan, itulah yang harus dipelajari oleh siswa.



Sementara itu yang memandang kurikulum sebagai hasil belajar yang ingin
dicapai oleh para siswa, mendeskripsikan kurikulum sebagai pengetahuan,
keterampilan, perilaku, sikap dan berbagai bentuk pemahaman terhadap bidang
studi. Walau pengertian ini lebih konseptual, namun hasil belajar yang
diinginkan siswa juga sering dituangkan dalam bentuk dokumen seperti halnya
tujuan belajar, seperangkat konsep yang harus dikuasai, prinsip-prinsip
belajar dan sebagainya. Keuntungan dari cara pandang seperti ini berupa (1)
kurikulum menjadi sebuah konsep, yang selanjutnya dapat dikembangkan dan
dielaborasikan oleh guru, siswa dan masyarakat, sehingga tidak sekedar produk
semata yang secara “ritual” harus diajarkan sebagaimana adanya tanpa
mempertimbangkan konteks sosial dan kultural baik di sekolah maupun di
masyarakat, (2) dapat menyusun kurikulum menjadi lebih manageable baik dari
segi scope maupun sequennya. Adapun kelemahannya adalah adanya kesulitan bagi
para guru maupun sekolah dalam menangani secara terpisah apa yang harus
dipelajari oleh siswa dan cara mempelajarinya.



Untuk yang terakhir yang memberikan pemaknaan kurikulum sebagai pengalaman
belajar, pada hakikatnya merupakan pemisahan yang sangat jelas dari tiga
pemaknaan sebelumnya. Pemaknaan kurikulum yang terakhir ini lebih merupakan
akumulasi pengalaman pendidikan yang diperoleh siswa sebagai hasil kegiatan belajar
atau pengaruh situasi dan kondisi belajar yang telah direncanakan. Sebagai
konsekuensinya apa yang direncanakan dalam kurikulum belum tentu berhasil
sebagaimana yang diharapkan. Hal ini tentu banyak faktor yang mempengaruhinya
seperti halnya kemampuan guru dalam menerapkan dan mengembangkan kurikulum
dalam proses pembelajaran. Artinya sebaik apapun kurikulumnya bila tidak
didukung oleh guru yang profesional tentu tidak banyak memberikan makna
terhadap siswa, demikian pula sebaliknya.



Keuntungan dari pemaknaan tersebut setidaknya ada dua hal yaitu: (1) pihak
guru maupun sekolah lebih memusatkan perhatiannya pada siswa dalam proses
pembelajaran, (2) guru akan lebih melibatkan semua pengalaman siswa. Walau
demikian ada pula kelemahannya yairu: (1) kurikulum terasa lebih abstrak dan
kompleks jika dibandingkan dengan pemahaman yang sebelumnya, dan (2)
kurikulum menjadi sangat komprehensif, sehingga tidak dapat dideskripsikan
dalam bentuk yang sederhana. Sebagai konsekuensinya muncul terminologi
mengenai kurikulum eksplisit (tertulis) dan implisit (tidak tertulis) atau
kurikulum tersembunyi (hidden curriculum).







Keterlibatan Guru dan Kurikulum dalam Pembelajaran

Proses implementasi kurikulum di sekolah sangat dipengaruhi oleh peran guru,
artinya tanpa profesionalitas guru yang baik, kurikulum hanya akan berwujud
dokumen sekolah yang tidak terlalu bermakna bagi proses pembelajaran. Dalam
proses pembelajaran, guru perlu terlibat dalam pengembangan kurikulum. Tanpa
adanya keterlibatan guru dalam pengembangan kurikulum, pembelajaran di
sekolah hanya akan menghasilkan verbalisme. Para siswa akhirnya tidak tahu
akan berbuat apa dengan pengetahuan yang telah dihafalnya.
Keberadaan
semacam ini jika kita meminjam istilah Paulo Freire (1970:58) selanjutnya
akan dapat “menjerumuskan” guru pada model pendidikan “banking” melalui
ungkapannya: “Education thus becomes an act of depositing, in which the
student are the depositories and the teacher is the depositor. Instead of
communicating, thew teacher issues communiques and makes deposits which
students patiently receive, memorize, and repeat. This is the banking concept
of education, in which the scope of action allowed to the students extends
only as far as receiving, filling, and storing the deposits.



Terkait dengan ungkapan tersebut
Scheerens (1992:8) memasukkan karakteristik pembelajaran pada masing-masing
kelas sebagai salah satu determinan bagi efektivitas suatu sekolah. Sekolah
dikatakan efektif bilamana proses pembelajarannya dapat mencapai tujuan yang
ditetapkan dengan baik dan berimplikasi pada upaya guru dalam mengembangkan
sistem pembelajaran secara profesional berdasarkan kurikulum yang ditetapkan.



Secara profesional sebenarnya guru tidak dapat menghindarkan diri untuk tidak
melibatkan dalam proses pengembangan kurikulum, artinya dalam kinerjanya guru
tidak semata-mata mengejar target pencapaian kurikulum dalam arti produk.
Dengan demikian siswa tidak hanya mendapatkan pengalaman yang bersifat
tekstual tetapi juga kontekstual dan kontemporer.



Hubungan fungsional antara guru dan kurikulum sebagaimana yang telah
disinggung di atas tampaknya masih kurang mendapatkan perhatian dalam praktek
pendidikan kita selama ini. Guru masih sering dianggap sebagai pihak yang
berada di luar proses pengembangan kurikulum, sehingga jarang atau bahkan
tidak pernah merasa bahwa mereka seharusnya memiliki peran di dalamnya.
Situasi semacam ini akan membuka peluang lahirnya “ritual” proses
pembelajaran di sekolah yang secara kurikuler telah melakukan “malpraktek”
atau “wan edukasi”.



Agar siswa memiliki kemampuan dalam menganalisis persoalan-persoalan secara
individual maupun kelompok, maka guru perlu dilibatkan dalam proses
pengembangan kurikulum. Tanpa keikutsertaan guru dalam mengembangkan
kurikulum ke dalam konseptualisasi dan eksperiensialisasi dalam pembelajaran
yang dilakukan , maka para siswa hanya akan dijadikan tempat “deposito”
berbagai informasi yang tidak jelas manfaatnya bagi tantangan masa depan yang
dihadapinya.







Penutup

Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didamba-kan
oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat
untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan
kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik
menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi
hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan
diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen
pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.



Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme,
ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat terhapus
dengan sendirinya.





Daftar Pustaka





Balitbang, Depdiknas. 2000. Statistik Pendidikan. Jakarta: Balitbang
Depdiknas.



Beane, J.A., Toepfer, C.F., Alessi, SJ. 1986.
Curriculum Planning and
Development. Boston:
Allyn adn Bacon Inc.



Drucker, P.F. 1989. The New Realities: In Goverment and Politics/In ecoomics
and Business/In Society and World View. New York: Harper & Row Publisher.



Freire, Paulo. et.al. 1970. Menggugat Pendidikan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.



Scheerens, J. 1992. Effective Schoolling: Research Theory and Practice. London Willer House : Cassel



Tan, M.G. 1990. Pelapisan Sosial: Siapa yang Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana.
dalam Pardede, S. (ed) 70 tahun Dr. I.B Simatupang; Saya Orang yang
Berhutang. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.



Widarta, I. 2002. Naskah Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Yogyakarta: Pustaka
Kendi.



__________ 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.





Blogged with the Flock Browser

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH